JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengeketa hasil Pilgub Kepulauan Bangka Belitung. Gugatan ini dimohonkan oleh Pasangan nomor urut 1 Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, Senin (24/2/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengungkap bahwa pemohon mendalilkan bahwa terjadi pembukaan kotak suara oleh KPPS di TPS 005 di Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang ketika pemungutan suara masih berlangsung.