MK Tolak Gugatan Pilgub Kepulauan Bangka Belitung, Dalil permohonan Tidak Beralasan Hukum

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 24 Februari 2025 19:30 WIB
Ilustrasi
Share :

Namun ketika Mahkamah mencermati Formulir C Hasil di TPS 005, ternyata semua saksi paslon termasuk saksi pemohon telah menandatangani berita acara rekapitulasi di tingkat TPS.

"Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, Mahkamah meyakini peristiwa tersebut tidak termasuk sebagai suatu pelanggaran pemilihan yang dapat berpengaruh terhadap hasil pemilihan. Dengan demikian dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Daniel.

Dari hal tersebut , Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya