MK Tolak Gugatan Pilgub Kepulauan Bangka Belitung, Dalil permohonan Tidak Beralasan Hukum

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 24 Februari 2025 19:30 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengeketa hasil Pilgub Kepulauan Bangka Belitung. Gugatan ini dimohonkan oleh Pasangan nomor urut 1 Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah. 

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, Senin (24/2/2025).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengungkap bahwa pemohon mendalilkan bahwa terjadi pembukaan kotak suara oleh KPPS di TPS 005 di Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang ketika pemungutan suara masih berlangsung. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya