KPK Sita 4 Aset Milik eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bernilai Rp4,3 Miliar

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 25 Februari 2025 14:43 WIB
Ilustrasi
Share :

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024) malam.

Selain Gubernur Bengkulu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua orang lainnya, yakni IF (Sekda), EF Alias Anca (Ajudan Gubernur Bengkulu).  Alexander menuturkan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK.
 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya