JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset yang diduga milik dari eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM). Diketahui, yang bersangkutan saat ini menyandang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, empat aset tersebut tersebar di Depok, Jawa Barat dan Bengkulu.
"Pada tanggal 21 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok Jawa Barat serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, penyitaan aset yang diduga dari hasil tindak pidana rasuah ini merupakan upaya pemulihan keuangan negara.
"Bahwa taksiran nilai dari empat bidang assets yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp4,3 miliar," ujarnya.
Tessa menegaskan, penyidik terus menelusuri dan mendalami informasi-informasi terkait aset-aset milik tersangka RM yang diatasnamakan pihak lain.
"Penyidik tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang kepada siapapun bilamana ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan assets milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan tersangka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.