JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 13 lokasi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pada 4-6 Desember 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merincikan, 13 lokasi yang dimaksud terdiri dari tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat, dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/12/2024).
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi terkait dengan Pilkada Bengkulu 2024.
Ia ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama tujuh orang lainnya.