JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa memberikan diskresi bagi pengendara untuk menggunakan bahu jalan Tol Dalam Kota, Jakarta mulai Senin, 24 Februari 2025. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk sore hari.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, diskresi ini hanya berlaku pada jam tertentu, yaitu dari pukul 18.00 WIB hingga 20.00 WIB, setiap hari Senin hingga Jumat.
“(Diskresi) menggunakan bahu jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi Km 7 hingga Interchange Cawang pada Senin-Jumat, pukul 18.00 - 20.00 WIB,” kata Latif yang dalam akun TMC Polda Metro Jaya, Selasa (25/2/2025).
“Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jam sibuk sore hari,” sambung dia.
Latif menerangkan, kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan, yakni pada hari Sabtu dan Minggu. Dia juga mengingatkan agar pengendara tetap memberikan terhadap kendaraan prioritas.
“Namun pengendara tetap harus memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan perjalanan VVIP,” jelasnya.
(Puteranegara Batubara)