Acara lainnya yang juga dibantah ialah saat dirinya menghadiri acara Haul dan Hari Santri di Pondok Pesantren. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan tak pernah melakukan kampanye di acara tersebut.
"Sudah disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu dari awal sampai akhir acara itu tidak ada satu huruf pun atau satu kata pun saya menyampaikan pernyataan, ajakan atau istilah halusnya ada, inisial untuk mengarah kepada kampanye," ujar Yandri.
Yandri juga membantah dirinya melakukan kampanye saat berkunjung ke Kabupaten Serang dalam kapasitasnya sebagai Menteri. Di sana, jelas Yandri, banyak pihak yang menyaksikannya tidak melakukan kampanye.
"Ini Alhamdulillah, saksi fakta mereka penggugat, yaitu pihak Andika, Saudara Hulman, Kepala Desa yang mereka hadirkan, Saudara Hulman menyampaikan di Mahkamah Konstitusi ketika Saudara Hulman mengikuti kunjungan kerja saya di dua tempat mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apapun dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu," tambahnya.
Meski demikian, Yandri mengaku menghormati apa yang telah menjadi putusan dari Mahkamah Konstitusi. Yandri menyebut pasangan calon nomor urut 2 Ratu-Najib bakal siap menjalakankan pemilihan suara ulang (PSU).
"Jadi sekali lagi tapi karena ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tentu kita menghormati dan saya menyatakan itulah yang bisa saya sampaikan," ucap Ketua Tim Pilkada PAN itu.
(Arief Setyadi )