Peran Polri Harus Diperkuat, RUU KUHAP Dinilai Bisa Memicu Disharmoni Penegak Hukum

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 26 Februari 2025 15:45 WIB
Peran Polri Harus Diperkuat, RUU KUHAP Dinilai Bisa Memicu Disharmoni Penegak Hukum
Share :

Dia berharap kedepannya antar lembaga penegak hukum mampu bisa menciptakan Integrated Criminal Justice System (ICJS) satu visi dalam penegakan hukum dan dituliskan jelas dalam RUU KUHAP.

Sementara itu, salah seorang peserta, dari Alumnus FH UMSU Dedi Kurniawan mengajukan pertanyaan kepada narasumber.

“Kita harus mendukung penyidikan di tangan Polri. Karena secara SDM Polri lebih siap. Tapi harus ada perbaikan internal di Polri. Apa kira-kira kebijakan yang diambil untuk memperluas kewenangan penyidikan di Polri  dan memperkuat kewenangan Jaksa?,” tanya dia.

Menanggapi pertanyaan tersebut,  Mahmud Mulyadi, menjawab, pengambilalihan penyidikan ke Jaksa belum tentu jadi solusi bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Untuk itu, kita berharap agar kepolisian dan kejaksaan bekerja harmoni dan terpadu, tidak ada yang saling mendominasi,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya