Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Kejagung Gandeng Ahli untuk Hitung Kerugian Negara 

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 27 Februari 2025 09:37 WIB
Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Jadi Tersangka Korupsi (foto: Okezone)
Share :

Komponen tersebut, kata dia, mulai dari kompensasi hingga subsidi, lalu apakah komponen tersebut berlangsung di semua tahun atau tahun tertentu saja selama kurun waktu 2018-2023. Hal itu dilakukan agar tak terjadi salah tafsir, khususnya di kalangan masyarakat.

"Soal menghitung kerugian itu nanti kalau bisa di-trace di 2018-2023, ini kan baru kompensasi 2023, aturan kompensasinya nanti mau kita cek. Ada gak di 2018, 2019, kalau gak ada berarti kan di 2018 bukan kerugian dong, karena gak ada," jelasnya.

"Sama dengan subsidi. Apakah setiap tahun subsidinya ada, apakah besarannya sama, karena itu sangat tergantung dengan besaran atau nilai impor yang dilakukan terhadap minyak itu. Jadi pembebanan kompensasi dan subsidi itu sangat tergantung dengan impor itu," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya