JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Pramugari bernama Selvi Purnama Sari dalam kasus dugaan suap dana penunjang operasional Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Ia dipanggil pada Jumat (28/2/2025) hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SP Sari,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika.
Tessa menjelaskan Selvi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus itu. Hanya saja, ia tak merinci keterangan apa yang akan didalami.
“Pemeriksaan saksi terkait dugaan suap dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah serta wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua," jelasnya.
Tessa juga belum mengungkap apakah Selvi telah atau belum hadir hingga siang hari ini.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan tersangka terhadap juru bayar dari mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Hanya saja, KPK belum mengungkap sosok itu.
Adapun pramugari Selvi sebelumnya juga telah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Lukas Enembe. Namun kasus itu gugur setelah Lukas meninggal dunia pada Desember 2023 silam.
Dalam kasus itu, Selvi diperiksa terkait perintah Lukas untuk mengantarkan uang tunai pulahan miliar menggunakan pesawat jet.
"Selvi Purnama Sari (Pramugari), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah tersangka LE," kata kata Juru Bicara KPK saat itu, Ali Fikri Jumat (25/8/2023).
(Puteranegara Batubara)