RUU Kejaksaan Dinilai Terlalu Powerful dan Bertentangan Konstitusi 

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Jum'at 28 Februari 2025 20:36 WIB
RUU Kejaksaan dinilai terlalu powerful (Foto : Istimewa)
Share :

JAKATA - Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan mendapat penilaian minus dari pelbagai pihak karena dinilai terlalu banyak penambahan kewenangan dan dapat membahayakan demokrasi Indonesia. 

Guru Besar Ilmu HTN UIN Sunan Ampel Surabaya Titik Triwulan Tutik menegaskan penambahan kewenangan yang diatur dalam RUU Kejaksaan terlalu berlebihan. Ia bahkan menilai kewenangan itu menjadi terlalu powerfull hingga bertentangan dengan konstitusi atau UU.

"Perluasan kewenangan yang ada dalam RUU Kejaksaan terkesan sangat full power. Beberapa kewenangan jaksa bertentangan dengan Konstitusi dan banyak yang perlu untuk dikaji ulang," ujarnya, Jumat (28/2/2025).

Selain itu, Titik juga turut menyoroti kurangnya penguatan pengawasan yang tercantum dalam RUU Kejaksaan. Dengan penambahan kewenangan yang begitu besar, kata dia, harusnya diikuti dengan penguatan mekanisme pengawasan. 

"RUU Kejaksaan harus mengatur mekanisme pengawasan yang kuat terhadap institusi Kejaksaan melalui Komisi Kejaksaan dan Komisi Etik ASN," ujarnya.

Sementara itu, mantan anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2023 Bhatara Ibnu Reza menyoroti penyusunan RUU Kejaksaan yang sangat tertutup karena dilakukan pada tahun 2021 ketika Pandemi Covid-19 sedang berlangsung.

"Perubahan pertama UU Kejaksaan di Tahun 2021 tidak terdengar dan ramai di publik karena warga sedang sibuk menghadapi Covid-19 dan mengawal berbagai aturan seperti Omnibus Law UU Cipta Kerja," ujarnya. 

Celah itulah yang kemudian menurutnya digunakan untuk menyusupkan pelbagai penambahan kewenangan dalam RUU Kejaksaan. Salah satunya yakni kewenangan intelijen Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan. 

Padahal menurutnya hal itu sangatlah menyalahi hakikat intelijen yang seharusnya bekerja di ruang-ruang yang rahasia dan tidak boleh bersentuhan langsung dengan objek.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya