JAKARTA - Kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan dapat diperluas, khususnya untuk jenis tindak pidana tertentu yang jelas dan diatur dalam undang-undang. Hal ini tentunya dengan melihat beban kerja di kepolisian.
Demikian dikatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/2/2025).
Menurutnya, hal tersebut dapat membantu mengurangi beban yang dihadapi oleh kepolisian yang saat ini menangani ribuan kasus kejahatan.
Sebagai contoh, Jimly menyoroti tindak pidana korupsi (Tipikor), yang dapat langsung ditangani kejaksaan dari tahap penyelidikan hingga penuntutan. "Jika mau ditambahi harus jelas jenis tindak pidana apalagi yang dimasukan dalam kategori tindak pidana khusus. Kan tidak hanya Tipikor, bisa saja tindak pidana pencucian uang," katanya.
Jimly menilai hal tersebut dalam rangka memperkuat kejaksaan sekaligus membantu kepolisian. Soal pidana khususnya, biar berjalan di DPR yang bisa menjadi kewenangan kejaksaan.
"Ini