Untuk itu, Jimly menyarankan agar penyidik PPNS langsung dari kejaksaan. Sehingga, fungsi kejaksaan akan lebih kuat sebagai dominis litis atau pemilik dari perkara pidana tersebut.
"Jadi PPNS dikoordinasikan langsung oleh kejaksaan. Kecuali KPK. Kalau di UU KPK, maka KPK yang mengkoordinasikan perkara Tipikor, tapi kalau mau memperkuat kejaksaan maka dominis litis ini yang mengkoordinasi kejaksaan, bukan KPK. Kecuali perkara korupsi yang besar-besar di atas Rp1 miliar, itu ditangani KPK. Nanti dalam praktik mereka saling koordinasi saja,” tuturnya.
Jimly juga melihat revisi UU Kejaksaan harus dilihat dari seluruh UU yang berkaitan dengan PPNS di masing-masing lembaga. Begitu juga dengan UU TNI yang memberi kewenangan TNI AL sebagai penyidik di laut meski sudah ada polisi air. Hal seperti ini menurutnya, perlu dikoordinasikan.
Omnibus law, kata Jimly bisa menjadi pertimbangan mengingat adanya puluhan UU mengatur penyidikan yang harus diintegrasikan dalam satu sistem. Ia menegaskan, agar jangan salah paham bahwa omnibus itu bukan kodifikasi seperti UU Ciptaker.
"Itu keliru. Itu mengacukan omnibus tekhnik dengan kodifikasi. Kalau kodifikasi itu menggabung menjadi satu, itu tidak perlu. Namanya tetap UU Kejaksaan tapi ada pasal-pasal yang mengubah, merujuk pada pasal UU lain,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )