KPK Temukan Hanya 10% Tambak Udang di NTB Legal, Ini Rekomendasinya

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 01 Maret 2025 19:02 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati hanya terdapat 10% tambak udang legal yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Sementara, sisa tambak udang dinyatakan ilegal lantaran tidak mengurus izin lengkap.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terepadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB terdapat 1.071 tambak udang yang aktif beroperasi di NTB. Namun, sebanyak 881 tambak udang justru dinyatakan ilegal.

"Seluruh tambak ilegal ini berada di Kabupaten Sumbawa dengan 95% di antaranya merupakan tambak tradisional," kata Kepala Satgas Korupsi Wilayah V KPK, Dian Patria dalam keterangnnya, dikutip Sabtu (1/3/2025).

Dian menyebut temuan tersebut langsung ditindaklanjuti KPK dengan memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan. Rekomendasi pertama ialah, pengusaha wajiba melengkapi izin, memperbaiki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL), mengurus sertifikat laik operasi (SLO) dan mengurus izin penggunaan air laut selain energi (ALSE).

KPK juga meminta agar membentuk Satgas Lintas Sektor yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Dinas Kelautan dan Perikanan. KPK juga meminta pembangunan IPAL Komunal khusus bagi tambak tradisional agar lebih ramah lingkungan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya