"Pertama terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tuturnya.
Gugatan praperadilan Hasto kini diajukan menjadi dua bagian. Keduanya ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka KPK kepada Hasto soal kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.