Hari ini, PN Jakarta Selatan Bakal Gelar Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 03 Maret 2025 10:02 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Share :

"Pertama terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tuturnya.

Gugatan praperadilan Hasto kini diajukan menjadi dua bagian. Keduanya ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka KPK kepada Hasto soal kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya