JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Rapat ini digelar dalam rangka mendengar penjelasan terkait perkara pemberantasan korupsi yang menyita perhatian publik.
RDP bersama Jampidsus Kejagung itu pun akhirnya diputuskan digelar secara tertutup. Hal ini bermula Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath yang bertindak memimpin rapat, meminta persetujuan kepada anggota apakah rapat akan digelar tertutup atau terbuka.
"Hari ini mau lebih dalam, dalam hal banyak perkaran yang memang banyak mencuri perhatian publik dan menonjol dan sekarang menjadi pembicaraan publik yang luar biasa dari penanganan dari Kejagung," kata Rano di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
"Kita minta persetujuan rapat ini tertutup atau terbuka? Kita lihat banyak juga perkara, perkara yang masih dalam proses penyidikan, penyelidikan. Kita sepakati dulu per-poksi," ujarnya melanjutkan.