JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat lebih dari 108 ribu penyelenggara negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk periodik 2024.
"Data per har ini Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat masih ada 108.869 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan LHKPN," kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/3/2025).
Budi menjelaskan, terdapat 418.431 orang yang menjadi pihak wajib lapor KPK. Dengan demikian, Budi menyatakan tingkat pelaporan LHKPN baru menyentuh angka 74%.
KPK menurut Budi, mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum lapor, agar segera melaporkannya secara online, dengan mengakses laman elhkpn.kpk.go.id. Sebab, batas akhir pelaporan ada di ujung bulan ini.
"Mengingat batas waktu pelaporannya sampai dengan 31 Maret 2025," ujarnya.