Tembak Bos Rental, 2 Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 10 Maret 2025 16:32 WIB
2 Anggota TNI AL dituntut penjara seumur hidup dan dipecat terkait penembakan bos rental (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

Namun, saat itu Bambang, Akbar dan Rafsin berhasil melarikan diri. Ilyas kembali menemui ketiganya di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Di rest area itulah mereka terlibat cekcok terkait mobil Honda Brio. Belakangan cekcok itu berujung pada peristiwa penembakan hingga menewaskan Ilyas.

Dalam kasus ini, Bambang dan Akbar didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 480 tentang penadahan. Sementara, Rafsin hanya didakwa atas pasal penadahan.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya