Minta Yesus Potong Rambut, TikTokers Ratu Entok Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Senin 10 Maret 2025 22:30 WIB
TikTokers Ratu Entok dihukum 2 tahun 10 bulan penjara (Foto: Wahyudi Aulia Siregar/Okezone)
Share :

Ratu Entok juga didakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Ia didakwa dengan Pasal 156a KUHP.

Perbuatan penistaan itu terjadi pada 2 Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya. Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan. 
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya