DKPP Desak KPU-Bawaslu Ganti Penyelenggara yang Telah Diberhentikan

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 11 Maret 2025 03:04 WIB
DKPP (Foto: Dok)
Share :

JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengganti penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP. Para penyelenggara pemilu itu diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). 

Hal itu disampaikan Heddy Lugito ketika jajarannya melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, pada Senin (10/3/2025). 

“Semua penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP, baik jajaran KPU maupun Bawaslu, segera dieksekusi sehingga PSU tidak menyisakan pelanggaran-pelanggaran etik di tingkat Kabupaten/Kota dan provinsi,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menerangkan bahwa pihaknya telah memberhentikan Ketua KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin beserta dua Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Abbas dan Muhatzhir Muh. Hamid. Lalu, Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar beserta tiga anggota KPU Kota Banjarbaru Resty Fatma Sari; Normadina; dan Hereyanto.

Selain itu, Heddy meminta penyelengara pemilu di tingkat ad hoc yang diberhentikan DKPP tidak dipilih atau tidak dilibatkan lagi dalam PSU. Sebab, penyelenggara tingkat adhoc tersebut terbukti bermasalah dan melanggar kode etik. 

“Ada PSU yang hanya dilakukan di beberapa TPS saja, ternyata itu KPPS-nya bermasalah dan terbukti sehingga kita berhentikan,” katanya. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya