JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti berupa aset mewah dalam kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Adapun dua tersangka yang dilimpahkan adalah Erwin Safiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra.
"Hari ini, kasus Net89 Robot Trading menyusul untuk tersangka yang tahap ke-2, tersangka bernama Erwin Syafiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra, ini anaknya dari Andreas Andrianto, yang masih DPO. Yang kita serahkan sebagai tersangka beserta barang bukti," kata Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Karta menerangkan, pihaknya juga turut melimpahkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp29 miliar, 5 mobil yang terdiri dari mobil BMW, Mazda CX-5, mobil Porsche 911, pertokoan, hingga apartemen. Adapun unit mobil semuanya milik Michell Alexandra.
"Terus 1 unit mobil BMW, 1 mobil BMW juga, ada 2 mobil yang 320," ujar dia.
Dia menerangkan, aset milik Erwin tersebar di sejumlah daerah. Aset-asetnya berupa kantor tempat mengoperasikan Net89.
"Terus kemudian ada rumah milik Erwin di Bandung, ada tiga lokasi, kantor Net-89 di Bandung juga, terus ada kantor Net-89 yang di Pekan Baru, Riau. Ada apartemen milik Michelle yang dibeliin oleh Pak Andreas, yang uangnya dari PT SMI," ungkapnya.
Dia menambahkan, Bareskrim Polri masih menelusuri aset dalam kasus ini. Menurutnya, masih ada kemungkinan ditemukan aset dan tersangka lainnya.
"(Masih mungkin) bertambah asetnya dan bertambah mungkin tersangka lainnya dalam kategori TPPU, yang tiba-tiba ikut menyembunyikan, karena menyembunyikan dari para tersangka ini," jelas dia.
Sebagai informasi, dalam perkara ini polisi telah menetapkan 15 tersangka yang terdiri dari 14 perseorangan dan satu korporasi.
Sembilan di antaranya sudah dilakukan penahanan, dua tidak dilakukan penahanan lantaran sakit keras dan tiga orang masih dilakukan pengejaran dan polisi sudah mengeluarkan red notice.
(Awaludin)