Lebih lanjut, Hotman menjelaskan, setiap tahun auditor dari CNMP meminta laporan dari Unibank terkait status sertifikat deposito tersebut.
"Artinya apa, kewajban hukum untuk membayar sertifikat tersebut tidak ada kaitannya dengan Bhakti Investasma yang sekarang menjadi MNC (Asia Holding Tbk). Itu intinya," pungkas Hotman.
Sebelumnya, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (11/3/2025) CMNP menginformasikan telah menyampaikan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga non-corvertible debentures (NCD) dengan pihak tergugat yang menyebabkan kerugian terhadap perseroan
(Awaludin)