Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanggapi Gugatan Pidana CMNP, Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris: Sudah Kedaluwarsa!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 11 Maret 2025 |21:35 WIB
Tanggapi Gugatan Pidana CMNP, Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris: Sudah Kedaluwarsa!
Tanggapi Gugatan Pidana CMNP, Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris: Sudah Kedaluwarsa! (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) merespons gugatan pidana yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menerangkan bahwa transaksi tersebut sudah sejak 1999, dengan demikian gugatan tersebut sudah kedaluwarsa.

“Ini (transaksi) bulan Mei 1999, sekarang udah berapa tahun? 26 tahun ya. Jadi dari segi pidana sudah kadaluarsa. Dari segi pidana sudah kadaluarsa, karena tindak pidana ini 12 tahun kadaluarsanya,” kata Hotman Paris saat konferensi pers di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Dari sisi hukum perdata, Hotman menjelaskan bahwa Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo tidak memiliki tanggung jawab dari transaksi tersebut.

Hotman menerangkan, pada saat itu PT Bhakti Investama (yang kini PT MNC Asia Holding Tbk) hanya broker yang terlibat di awal transaksi saja dan srlebihnya  tidak terlibat dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak Unibank dan CMNP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement