Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanggapi Gugatan Pidana CMNP, Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris: Sudah Kedaluwarsa!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 11 Maret 2025 |21:35 WIB
Tanggapi Gugatan Pidana CMNP, Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris: Sudah Kedaluwarsa!
Tanggapi Gugatan Pidana CMNP, Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris: Sudah Kedaluwarsa! (Foto : Okezone)
A
A
A

“Karena MNC hanya aranger yang mempertemukan, habis itu selanjutnya semua transaksi dilakukan oleh CMNP dengan Unibank, termasuk semuanya,” ujar dia.

Bahkan, Hotman menunjukkan bukti-bukti yang konkret mulai dari transaksi, hasil audit hingga tanda tangan antar direksi CMNP dan Unibank.

“Bahkan tiap tahun auditor dari CMNP melakukan audit, menanyakan ke Unibank, gimana ini statusnya, Unibank oke semua, oke tiap tahun, dan disitu sudah tidak ada peran apapun dari Hary Tanoe maupun Bhakti Investama,” jelasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement