"Kemudian polisi membawa pemuda tersebut berikut barang bukti ke Polsek Setu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Didi.
Didi menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat terlarang di wilayahnya.
"Kami sangat berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Setu," tegasnya.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 435 (ayat 2) jo Pasal 138 (ayat 2) dan (ayat 3) dan/atau pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.
(Awaludin)