JAKARTA - Polisi menangkap selebgram Rafi Ramadhan Terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi juga menangkap Taufik Hidayat (21), yang merupakan anak buah Rafi.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati menjelaskan penangkapan ini bermula ketika pihaknya mencurigai akun @narakumbara_21, yang memuat konten spiritual tentang ilmu pengisian keselamatan atau kekebalan, buka aura, pelet dan lain sebagainya. Namun tak disangka ternyata padepokan milik tersangka sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.
"Kami mendapat informasi dari salah satu informan kami yang mengetahui lebih dalam tentang akun Instagram dengan @narakumbara_21, dimana informan kami menerangkan bahwa didalam Padepokan Narakumbara tersebut di Kampung Rawa Badung, RT 08/07, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sering terjadi praktek penyalahgunaan Narkotika jenis sabu," kata Respati dalam konferensi pers, Rabu (12/3/2025).
Sementara itu, polisi masih memburu satu DPO lain yaitu Bang Rembo (BR). Sebab bedasarkan pendalaman kedua tersangka membeli barang haram itu kepada BR.
"Kemudian yang ketiga disini ada DPO, BR, atau kita sebut Bang Rembo. Ini belum kita temukan, sampai saat ini masih kita cari, DPO," katanya.
Adapun barang bukti yang disita yakni 1,67 gram sabu dan narkotika jenis sintetis. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tim Unit Narkoba Polsek Metro Gambir berhasil mengamankan barang bukti Narkotika berupa 7 paket klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram dan 1 paket sintetis seberat 0,71 gram," ujarnya.
(Awaludin)