Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif Harus Pensiun Dini Duduki Jabatan Sipil, Bagaimana dengan Letkol Teddy?

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 13 Maret 2025 18:21 WIB
Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif Harus Pensiun Dini Duduki Jabatan Sipil, Bagaimana dengan Letkol Teddy?
Share :

JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif harus pensiun dini apabila menduduki jabatan di Kementerian/Lembaga yang tidak dikecualikan.

Hal itu menanggapi penambahan Kementerian/Lembaga yang dapat diisi oleh TNI aktif dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Nanti kan apabila TNI aktif menduduki di Kementerian Lembaga akan pensiun dini, akan mengundurkan diri dari kedinasannya," kata Agus usai rapat kerja dengan Komisi I DPR membahas RUU TNI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Terlebih, kata dia, di setiap Kementerian/Lembaga juga sudah mengatur hal tersebut. Ada beberapa jabatan yang memang diisi oleh TNI aktif.

"Sehingga dia tetap, Kementerian Lembaga juga punya Undang-Undang tersebut, punya Undang-Undang yang dia menyatakan bahwa di situ ada posisi jabatan itu yang diduduki oleh TNI aktif juga seperti di Kejaksaan Agung, di MA, BNPB, Polkam, itu dia punya Undang-Undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan (BG) menegaskan bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol) tak menyalahi aturan. Dia menyampaikan kenaikan pangkat Teddy pun telah sesuai mekanisme di TNI AD.

"Terkait dengan Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya dapat saya sampaikan bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet saudara Letkol infanteri Teddy Indra Wijaya ini telah melalui mekanisme yang berlaku di TNI. Tidak ada yang menyalahi (aturan)," kata BG di kantor Kemenko Polkam, Kamis (13/3)

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya