JAKARTA - Polri menjanjikan penegakan hukum yang tegas dan transparan pada kasus penyalahgunaan narkoba, dan pencabulan anak di bawah umur oleh Mantan Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Terlebih, kata Trunoyudo, berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).
Bahkan, mantan Kapolres Ngada itu juga terbukti menggunakan narkoba, serta membuat, dan menyebarluaskan konten video porno anak.