Polri Janji Penegakan Hukum Mantan Kapolres Ngada yang Terjerat Narkoba dan Asusila Transparan

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 14 Maret 2025 11:12 WIB
Polri Janji Penegakan Hukum Mantan Kapolres Ngada yang Terjerat Narkoba dan Asusila Transparan (Foto : Okezone/Riana R)
Share :

Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya