Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Propam Polri Gelar Sidang Etik Pekan Depan, Eks Kapolres Ngada Bakal Dipecat!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 13 Maret 2025 |17:35 WIB
Propam Polri Gelar Sidang Etik Pekan Depan, Eks Kapolres Ngada Bakal Dipecat!
Ilustrasi Polri. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Divisi Propam Polri bakal menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam waktu dekat. Fajar dianggap melanggar kode etik dengan kategori berat dan terancam sanksi pemberhentian.

"Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," terang Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto saat jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Agus mengatakan, tindakan Fajar masuk kategori pelanggaran berat. Untuk itu, ia berkata, pihaknya menetapkan pasal berlapis dengan ancaman sankai pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH).

"Sampai kita melaksanakan gelar perkara, Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," terang Agus.

Sebelumnya, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement