Menurutnya, jika aturan ini tidak direvisi, maka penyalahgunaan wewenang dalam tubuh Kejaksaan bisa semakin marak.
“Lalu ketika Pasal 8 Ayat 5 ini tetap berlaku, sudah barang tentu penyalahgunaan kewenangan di dalam tubuh Kejaksaan itu akan terus terjadi. Karena ini memberikan jaksa ruang untuk menjadi lembaga yang ‘super power’,” ujarnya.
Ia pun menegaskan perlunya revisi terhadap aturan tersebut agar tidak menciptakan ketimpangan dalam penegakan hukum.
“Sehingga perlu adanya pertimbangan bagaimana Pasal 8 ini dapat diubah agar tidak menimbulkan ketidakadilan. Jangan sampai Kejaksaan malah menjadi lembaga yang tak tersentuh hukum,” tandasnya
(Khafid Mardiyansyah)