Heboh RW di Jakbar Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Rano: Jangan Gila-gilaan

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Jum'at 14 Maret 2025 20:54 WIB
Wagub Jakarta Rano Karno (Foto: M Refi Sandi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Heboh surat edaran (SE) berisikan permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pengurus RW di wilayah Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Dalam surat edaran tersebut, pengurus RW meminta Rp1 juta kepada para pengusaha yang menggunakan jasa parkir di wilayahnya.

Dari foto yang beredar, surat edaran itu dikirimkan oleh pengurus RW yang kemudian ditujukan kepada pengguna jasa parkir. Surat itu juga ditandatangani pengurus RW di Jembatan Lima pada Maret 2025.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno alias 'Si Doel' secara tidak langsung membandingkan peristiwa itu di wilayah kediamannya. Adapun uang diperuntukkan untuk petugas keamanan lingkungan. Ia menegaskan agar jangan terlalu banyak meraup sumbang THR.

"Kalau itu nggak usah diimbau, sudah paham. Cuma kita mesti paham, mohon maaf nih RT/RW saya juga mengeluarkan surat edaran, untuk apa? Misalnya untuk lebaran satpam. Itu juga normal tapi juga ada ketentuan, jangan gila-gilaan, nggak boleh itu. Kayak petugas sampah. Di komplek pasti begitu. Pasti di collect (kolektif) begitu," ujar Rano di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Rano mengatakan, bahwa apabila ada anggota organisasi masyarakat (ormas) yang meminta THR pun dipastikan oknum. Ia menyerahkan sanksi kepada aparat penegak hukum.

"Kayaknya nggak usah ditanya itu udah ini deh, ormas minta THR itu pasti oknum lagi. Kalau sanksi kan kita bukan penegak hukum," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya