Ia menerangkan, para pekerja akan mendapat jaminan gaji minimal di angka 1.500 Riyal Saudi, serta berbagai perlindungan kesehatan, jiwa, hingga ketenagakerjaan. Model skema kerjasama yang diterapkan serupa dengan yang berlaku di Hong Kong dan Taiwan, di mana perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) akan bekerja sama dengan agensi di Arab Saudi.
Setiap pekerja Indonesia yang telah menyelesaikan kontrak dua tahun akan mendapatkan bonus umrah dari pemerintah Arab Saudi. Jika MoU dapat ditandatangani sesuai rencana pada Maret 2025 ini, maka pengiriman PMI ke Arab Saudi diperkirakan bisa dimulai paling lambat Juni 2025 mendatang.
"Pesannya supaya segera dicabut saja (moratorium PMI), karena peluangnya sangat besar. Devisa yang kemungkinan masuk dari situ Rp31 triliun. Devisa remitensi yang akan masuk kemungkinan kalau kita bisa menempatkan Rp600 ribu lebih," katanya.
(Arief Setyadi )