Novriansyah selanjutnya mengkondisikan pihak swasta yang menggarap proyek tersebut bersama PPK untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah. Kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.
"Jadi pinjam nama, pinjam bendera, tetapi yang mengerjakan adalah sodara MFZ dengan ASS," ungkapnya.
Berjalannya waktu, pihak DPRD yang diwakili Ferlan Juliansyah merupakan anggota Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati sebagai Ketua Komisi II DPRD OKU, menagih jatah fee dengan alasan THR.
Pada tanggal 11-12 Maret 2025, MFZ mengurus pencairan Uang Muka atas beberapa proyek. Sehari kemudian,sekitar pukul 14.00, MFZ mencairkan uang muka di Bank Sumselbabel.
"Bahwa Pemda OKU saat itu mengalami permasalahan cash flow, karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah. Meskipun demikian, uang muka untuk proyek tetap dicairkan," ucap Setyo.
Pada 13 Maret 2025, MFZ menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 milyar kepada N yang merupakan bagian komitmen fee proyek yang kemudian diminta oleh N dititipkan di A yang merupakan PNS pada Dinas Perkim Pemkab OKU.
"Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek. Selain itu, pada awal Maret 2025, ASS menyerahkan uang sebesar Rp1,5 milyar ke saudara N di rumah saudara N," ujarnya.
(Awaludin)