Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Sumut-Jakarta, Polisi Sita Ganja 34 Kg

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Minggu 16 Maret 2025 23:24 WIB
Peredaran Ganja lintas provinsi disita (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi Sumatera Utara-Jakarta pada Sabtu, 15 Maret 2025 kemarin. Hasilnya, polisi pun berhasil menyita 34 Kg ganja.

"Kami telah mengamankan 34 Kg ganja jaringan Sumatera Utara-Jakarta," ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra melalui keterangannya, Minggu (15/3/2025).

Menurutnya, selain mengamankan 34 kg ganja kering siap edar, polisi juga mengamankan 6,98 gram sabu dalam pengungkapan tersebut. Pengungkapan itu berawal saat Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menerima informasi tentang pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Jakarta untuk diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka pertama dan dilakukan pengembangan sehingga diamankan barang bukti tersebut di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya