Sidang Putusan Penembakan Bos Rental Digelar pada 25 Maret 2025

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 17 Maret 2025 15:10 WIB
Sidang Penembakan Bos Rental (foto: Okezone/Danan)
Share :

Oditur Militer tetap pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," tambahnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya