Urgensi Kewenangan Penyidikan Jaksa dalam RUU KUHAP Dipertanyakan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 17 Maret 2025 19:33 WIB
Urgensi Kewenangan Penyidikan Jaksa dalam RUU KUHAP Dipertanyakan (Foto Ilustrasi: Freepik)
Share :

JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang mempertanyakan urgensi kewenangan penyidikan di Kejaksaan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, Kejaksaan kufang tepat melakukan penyidikan pidana umum.

"Seharusnya memang jaksa bukan berhak di penyidikan dalam pidana umum, kemudian dia menjadi penuntut. Tidak boleh dong. Kalau begitu, perannya polisi apa? Ini artinya tidak ada control lagi. Ini kan ada control, dari tingkat polisi diteliti oleh jaksa. Jaksa nanti dilihat oh ini belum terpenuhi karena dokumennya kurang, dilengkapi lagi oleh polisi,” kata Juniver dikutip Senin (17/3/2025).

Juniver menyoroti isu dominus liti Kejaksaan akan melakukan penyidikan hingga penuntutan. Ia mengaku khawatir jika Kejaksaan melakukan penyidikan pada perkara pidana, akan ada ketimpangan atau kaburnya proses check and balances dalam proses penegakan hukum.

“Kalau jaksa menjadi dominus litis, enggak bisa dong. Dia tangkap, dia periksa, dia limpahkan, dia jaksa penuntut umumnya, enggak ada keseimbangan, tidak ada kesetaraan, tidak ada lagi yang disebut due process of law, proses hukumnya tidak berjalan,” ujarnya.

Juniver menilai memang kerap terjadi rekayasa atau kriminalisasi dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan perkara. Menurutnya, salah satu faktor karena dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan ketika pemeriksaan saksi itu tidak didampingi oleh penasihat hukum.

Kendati demikian, Juniver menolak jika penyidikan pidana umum itu diambil alih oleh jaksa. Sebab biasanya, penyelidikan maupun penyidikan merupakan tugas Kepolisian. Sementara, Kejaksaan bertugas melakukan penuntutan hingga mengawal putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

“Oh tidak bisa (penyidikan di kejaksaan). Kalau pidana umum itu memang kewenangan polisi penyidik. Di tingkat penuntutan, itu jaksa. Jangan dong penyidikan jaksa, penuntutan jaksa, pidana umum. Itu sebetulnya di negara lain enggak ada. Semua itu prosesnya saling control," beber Juniver.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya