JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Firli Bahuri oleh jajaran Polda Metro Jaya di kasus dugaan suap dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, ada sejumlah perbaikan yang hendak dilakukan tim Pengacara Firli.
Oleh karena itu, pihak mantan Ketua KPK itu memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan terkait dengan status tersangka Firli Bahuri.
"Terkait permohonan praperadilan kami, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut," ujar Pengacara Firli, Ian Iskandar di persidangan, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, pihaknya hendak melakukan perbaikan atas kekurangan yang ada pada permohonan praperadilan yang diajukannya tersebut. Pencabutan gugatan ini merupakan hal yang kesekian kalinya.
"Dengan ini, kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," tuturnya.
Tim Bidkum Polda Metro Jaya yang hadir dalam persidangan menyatakan, mereka bakal mengikuti keputusan dari Hakim berkaitan dikabulkan tidaknya pencabutan permohonan praperadilan Firli tersebut. Hakim tunggal praperadilan lantas melakukan skors terlebih dahulu sebelum memutuskan pencabutan tersebut.