JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Di Ttipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan sindikat internasional bekedok investasi mata uang kripto dan trading saham, dengan modus memasang iklan Facebook.
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, para korban awalnya melihat iklan di Facebook tentang trading saham dan mata uang kripto. Kemudian, kata Himawan, para korban yang berjumlah 90 orang itu membuka iklan tersebut, kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp, yang adminnya mengaku sebagai Profesor AS.
Himawan menjelaskan, dalam komunikasi pesan singkat tersebut, korban diajari Profesor AS bagaimana cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto.
"Selanjutnya, korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang didalamnya terdapat nomor WhatsApp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS," kata Himawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Kemudian, untuk mempelajari bisnis trading saham dan mata uang kripto, korban diarahkan mengikuti pelajaran tiap malam yang diberikan oleh orang yang mengaku Profesor AS.
"Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30 sampai dengan 200 persen setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut," kata Himawan.