Pakar Nilai Ada Upaya Pembegalan Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Perkara Korupsi

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Kamis 20 Maret 2025 13:56 WIB
Pakar Nilai Ada Upaya Pembegalan Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Perkara Korupsi (Foto: Ilustras Freepik)
Share :

JAKATA - Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengatakan penghapusan kewenangan kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi, merupakan upaya pembegalan di penjelasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

“Ini pembegalan di Penjelasan (bagian penjelasan RUU KUHAP). Pemotongan kewenangan kejaksaan di diktum, penjelasan. Antara bunyi pasal (di RUU KUHAP) dan penjelasan itu malah tidak jelas.  Fungsi Penjelasan itu kan untuk menjelaskan, tapi ini malah jadi tidak jelas,” ujarnya seperti dikutip, Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, terminologi penyidik tertentu adalah penyidik-penyidik yang sudah melakukan penyidikan yang diatur dalam UU yang bersangkutan. 

“Undang-Undang yang bersangkutan itu, misalnya UU Kejaksaan memberi kewenangan menyidik dan menuntut perkara korupsi dan HAM. Tapi kenapa dalam Penjelasan (RUU KUHAP) malah dihilangkan? Itu kan ada begal. Pembegalan itu namanya,” tuturnya.

Dengan pertimbangan dominis litis ataupun redistrbusi kewenangan, sambungnya, tidak mungkin kejaksaan hanya berada di kewenangan penuntutan saja. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari politik hukum. 

“Sudah ada dasar putusan Mahkamah Konstitusi, karena jaksa itu merupakan cermin penegakkan hukum. Kalau itu dicabut, rontok itu penegakkan hukum korupsi,” paparnya.

 

Hibnu mengatakan, ada pemahaman yang keliru di draft Penjelasan revisi KUHAP, yang menghapus kewenangan kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi. Selama ini, kata dia, penyidik itu ada yang berasal dari polisi, jaksa, KPK, bahkan penyidik yang berasal dari PPNS.

Masalah kewenangan jaksa menjadi penyidik sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak empat kali. Hasilnya MK selalu menolak gugatan itu. 

“Artinya sebetuknya ada keputusan pembuat undang-undang waktu itu merespon putusan MK yang sudah ada,  putusan MK yang memenangkan kejaksaan dalam penyidik tertentu. Jadi terminologi penyidik tertentu adalah penyidik yang diberikan oleh UU yang sudah sebelumnya. Misalnya UU KPK, UU Kejaksaan, UU AL,” ujar Hibnu.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya