Polresta Samarinda Ungkap Narkotika Sabu 5,1 Kg, Dikendalikan dari Balik Lapas 

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 21 Maret 2025 17:29 WIB
Polresta Samarinda tangkap pengedar narkoba jaringan lapas (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Polresta Samarinda berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 5,1 Kilogram (Kg).

Kegiatan itu dipimpin oleh Kapolda Kaltim Brigjen Endar Priantoro dihadiri oleh Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar. 

Endar menjelaskan bahwa ada dua laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini. Pertama merujuk pada dua laporan polisi tertanggal 10 Maret 2025. 

"Dengan lokasi penangkapan di wilayah Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Dua tersangka yang diamankan adalah, BN (56), warga Bontang dan NN (27), warga Bontang," kata Endar, Jumat (21/3/2025).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 2 bungkus sabu seberat, 2.042 gram.
3 bungkus sabu seberat 2.851 gram. 4 bungkus sabu seberat 208,9 gram.

"Total barang bukti dalam kasus ini mencapai 5.101,9 gram brutto atau lebih dari 5 kilogram sabu," ujarnya. 

Dalam hal ini, Endar menjelaskan bahwa sabu tersebut berasal dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Nunukan, berinisial HA. Ia yang memerintahkan peredaran barang haram ini melalui seorang DPO bernama R.
 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya