Modus pemalakan berkedok uang THR ini diunggah akun TikTok @hany_9428 pada Minggu 23 Maret 2025. Video itu pun viral di sosial media.
Dalam video berdurasi kurang dari satu menit tersebut, oknum tersebut pria itu mendatangi kios pedagang satu per satu, sambil membawa lembar kuitansi yang bertuliskan “Pembayaran Retribusi Keamanan.”
Bahkan, oknum itu bahkan menyebut pungutan tersebut sebagai kewajiban pedagang untuk menjaga ketertiban pasar. “Kebiasaan ini sudah terjadi sejak empat tahun lalu. Dulu kami tidak berani melawan atau memviralkan karena takut diintimidasi,” ujar seorang pedagang dalam video.
(Arief Setyadi )