KPK Geledah Rumah Dinas Bupati-Kantor DPRD OKU, Berikut yang Disita

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 25 Maret 2025 17:57 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten OKU, Sumsel. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari OTT yang digelar pada Sabtu 15 Maret 2025.

Adapun enam tersangka tersebut adalah, Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) dan M. Fahrudin (MFR); Anggota Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR Kab. OKU, Nopriansyah (NOP); serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). 

"Dari hasil ekspose, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu 16 Maret 2025.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kemudian dilakukan penahanan 20 hari pertama. "Terhitung mulai tanggal 16 Maret-4 Maret 2025," ujarnya. 

Atas perbuatannya, untuk Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara para pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipukor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya