Kopda Basarsyah Tembak Mati 3 Polisi Pakai Senpi Laras Panjang

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 25 Maret 2025 15:50 WIB
Konferensi pers ungkap kasus perjudian dan penembakan tiga polisi (Foto: Ira Widyanti/Okezone)
Share :

Atas perbuatannya, pelaku Kopda B dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

"Namun, terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 Tahun 1951," pungkasnya. 

Untuk diketahui, tiga Polisi Polres Way Kanan tewas saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Senin 17 Maret sekitar pukul 16.50 WIB.

Ketiga anggota polisi itu bernama AKP anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda anumerta Petrus Apriyanto (Ba Polsek Negara Batin) dan Briptu anumerta M Ghalib Surya Ganta (Ba Satreskrim Polres Way Kanan).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya