Bos Kampung Rusia Hanya Divonis 2 Bulan Penjara terkait Alih Fungsi Lahan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 26 Maret 2025 21:11 WIB
Bos Kampung Rusia Hanya Divonis 2 Bulan Penjara (foto: freepik)
Share :

Andrej Frey merupakan Direktur PT PARQ Ubud Partners. Putusan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni hukuman penjara dua bulan dan denda Rp 200 juta subsidair satu bulan penjara bila denda tersebut tidak dibayarkan. 

Melalui unggahannya di media sosial Instagram pada Minggu (23/3), Anggota DPD RI Ni Luh Djelantik sempat mempertanyakan kabar mengenai perkembangan perkara tersebut. Sebab, dia mendapat informasi dari media sosial dan aplikasi pesan Telegram yang menyatakan bahwa Andrej Frey sudah bebas. 

Berkaitan dengan informasi tersebut, PN Denpasar menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan merupakan ranah pihak kejaksaan. Menurut Gede Putra Astawa, jika sudah menjalani putusan sesuai dengan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim. Tentu yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari balik jeruji besi.
 
”Karena tergantung apakah masih ditahan atau sudah menjalani hukuman sesuai putusan. Kalo sudah sesuai putusan tentu dikeluarkan,” imbuhnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya