JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz. Diketahui, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Djan Faridz beberapa waktu lalu.
Djan Faridz diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan, Harun Masiku.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Suap pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/3/2025).
Namun belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2025 malam terkait kasus Harun Masiku. KPK mengungkap alasan rumah itu turut digeledah.
"Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi, sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (23/1).
Namun demikian, Tessa tak mengungkap apa informasi yang didapatkan KPK yang berujung pada penggeledahan itu.