Kasus LPEI, Jimmy Masrin Bakal Patuhi Proses Hukum di KPK

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 26 Maret 2025 17:20 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

Marcella menambahkan, Jimmy sudah menjalankan tugas pengawasan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas selama menjabat sebagai komisaris. Ketika ditemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan direksi, Jimmy segera memerintahkan audit forensik, yang menjadi dasar proses hukum terhadap Direktur Utama perusahaan. 

Putusan pengadilan juga telah menyatakan bahwa penyimpangan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris. Berbagai dugaan pelanggaran, seperti pemalsuan dokumen, manipulasi laporan keuangan, dan penyalahgunaan dana, semuanya dilakukan oleh direksi tanpa keterlibatan langsung kliennya. 

Ia juga menjelaskan bahwa persetujuan yang diberikan oleh Dewan Komisaris terkait pinjaman hanyalah formalitas korporasi dan bukan pengesahan atas tindakan yang melawan hukum. Tim hukum Jimmy merasa bahwa keputusan penahanan ini tidak tepat, mengingat klien mereka telah menunjukkan sikap kooperatif, seperti hadir dalam setiap pemeriksaan, dan tetap menjalankan kewajiban pembayaran kepada LPEI.

"Dengan kerja sama penuh dan itikad baik sejak awal, penahanan seharusnya tidak menjadi langkah yang diperlukan,” ujarnya.

Potensi kerugian negara dalam perkara tersebut semula diperkirakan mencapai Rp988,5 miliar kini telah dikoreksi KPK menjadi Rp846,9 miliar. Ada lima tersangka dalam perkara ini, tiga di antaranya sudah ditahan, yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya