Dampak Tarif Trump, Pelaku UMKM Minta Perlindungan Pemerintah

Sujoni, Jurnalis
Senin 07 April 2025 14:43 WIB
Dampak Tarif Trump, Pengusaha Minta Perlindungan Pemerintah
Share :

Keempat, cabut kebijakan Permendag no.8 tahun 2024, revisi dengan paraturan yang memiliki  semangat membatasi barang import  khususnya barang jadi. Atau kembali kepada permendag no.36 tahun 2023.

Kelima, perkecil biaya regulasi yang membebani cost structure produksi barang dalam negeri, seperti biaya TKDN, biaya SNI dan perizinan lainnya.

Keenam, Perketat jalur importasi barang ,termasuk barang barang yg dijual melalui e- commerce, terutama barang jadi yang dijual dengan harga dibawah biaya produksi yang berpotensi merusak pasar dalam negeri contoh sepatu yang dijual sangat murah melalui e-commerce.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya