Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, identitas korban berhasil diketahui.
Korban adalah Periwisata, pria kelahiran Pasar Surantih 7 Januari 1993, berstatus cerai hidup, dan berdomisili di Aur Duri, Surantih, Kecamatan Sutera. Hasilnya, hanya selang 14 jam, pada Minggu dini hari 6 April 2025 pukul 03.50 WIB, pelaku berhasil diamankan.
Pelaku diketahui berinisial BS, alias Bobi, usia 34 tahun, kelahiran Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera dan berdomisili di Kampung Teluk Bakung, Kenagarian Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah milik warga bernama Ucok di Jalan Pincuran Madam, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BS mengakui telah membunuh korban seorang diri.
Dalam pemeriksaan awal, BS alias Bobi mengakui semua perbuatannya. Ia membunuh korban di sebuah kamar di Cafe Karisma, Bukit Ransam, tempatnya bekerja, sekitar Maret 2023, pukul 22.00 WIB.